Minggu, 30 Mei 2010

Supervisi Pendidikan

Supervisi berasal dari dua kata yaitu 'Super' dan 'Vision'. Dimana Super bermakna diatas, sedangkan Vision berarti pengamatan. Sedangkan supervise pendidikan memiliki arti, semua usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran. Supervisi merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi tidak langsung dengan siswa. Supervisi ini merupakan bantuan kepada guru dalam memperbaiki situasi pengajaran. Membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa PBM dapat dan harus diperbaiki. Prosesnya dilakukan dengan memberikan bantuan oleh seorang yang profesional sebagai supervisor dalam pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.

Supervisi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu,

  1. Supervisi klinis memiliki tujuan untuk membantu guru agar proses pembelajaran berhasil
  2. Supervisi administratif atau manajemen seperti: TU, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.
Menurut Lucio dan Mc Neil 1978 supervise memiliki tugas,

1.Tugas Perencanaan

2.Tugas Administrasi

3.Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum

4.Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru

5.Melaksanakan penelitian

Sedangkan peran supervisi pendidikan yaitu:

  • Supervisi traktif adalah supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas.
  • Supervisi dinamik merupakan supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran.

Dalam pelaksanaanya supervisi pendidikan berjalan berlandaskan:

  • Pancasila
  • Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakuan secara kreatif
  • Berorientasi pada hasil belajar
  • Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
  • Bertujuan mengembangkan keadaan yangfavorable agar PMB dapat berjalan efektif

Bimbingan dan Konseling

Menurut UU No. 29 Tahun 1990 ,bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan norma yang berlaku.
Sedangkan konseling merupakan usaha untuk membantu peserta didik secara lagsung agar dapatmemahami dirinya sendiri.
Adapun penyelenggaraan bimbingan dan konseling menyangkut upaya untuk memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Fungsi Bimbingan dan Konseling.
Fungsi Pemahaman
Membantu peserta konseling agar memiliki pemahaman terhadap potensinya .
Fungsi Preventif
Fungsi prefentif berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mangantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya.
Fungsi Pengembangan
Diupayakan untuk terciptanya lingkungan belajar yang memfasilitasi perkembangan konseli.
Fungsi Penyembuhan
Upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah.
Fungsi Penyaluran
Membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan minat dan bakatnya.
Fungsi Adaptasi
Membantu menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan dan kebutuhan konseling.
Dalam pelaksanaannya untuk melakukan bimbingan dan konseling haruslah memenuhi beberapa asas yaitu, asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinian, asas kemandirian, asas kegiatan, asas kedinamisan, asas keterpaduan, asas kenormatifan, asas keahlian, asas alih tangan, asas tutwuri handayani.
Kegiatan Bimbingan-Konseling
Kegiatan bimbingan Konselind dapat di bagi menjadi 2 yaitu :
– Kegiatan Pokok
• Layanan Orientasi
• Layanan Informasi
• Layanan Penempatan dan penyaluran
• Layanan pembelajaran
• Layanan Konseling Individual
• Layanan Bimbingan Kelompok
• Layanan Konseling Kelompok
- Kegiatan Pendukung
• Aplikasi Instrumentasi
• Himpunan Data
• Konferensi Kasus
• Kunjungan Rumah
• Alih tangan kasus

Peran Guru dalam Pembelajaran

Guru merupakan tokoh yang menjadi panutan bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Dalam menjalankan tugasnya seorang guru haruslah memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, kemandirian, dan disiplin. Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam dalam menyampaikan materi pembelajaran, seorang guru haruslah dapat membuat ilustrasi, menganalisis, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media, dan menyesuaikan metode pembelajaran.

Adapun peran guru dalam pendidikan sebagai berikut.

1. Guru sebagai pendidik, sebagai pendidik guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

2. Guru sebagai pengajar, sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.

3. Guru sebagai pembimbing, sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri.

4. Guru sebagai pelatih, pada proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar.

5. Guru sebagai penasehat, sebagai seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.

6. Guru sebagai Pembaharu, sebagai pembaharu tugas seorang guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda

7. Guru sebaga pribadi, sebgai priadi guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.

8. Guru sebagai peneliti, seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian.

9. Guru sebagai pendorong kreatifitas, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif

Dengan banyaknya peran guru dalam pendidikan maka diharapkan seorang guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik dapat menjadi lebih baik . Selain itu seorang guru juga haruslah memperhatikan sikap dasar, gaya bicara, hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, serta gaya hidupnya secara umum karena perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik.

Profesi Kependidikan dan Tenaga Kependidikan

Profesi dapat diartikan sebagai oranng yang memiliki kemampuan atau keahlian dalam pekerjaan yang dikerjakannya. Untuk dapat diakui sebagai ahli di bidangya, tentunya orang tersebut haruslah memiliki kemampuan lebih dibandingkan dengan orang ainnya. Oleh karena itu, suatu profesi haruslah memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan akademik.

Guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar, yang pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan dari proses pendidikan. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, guru perlu mengetahui prinsip dari seorang guru.

Prinsip :

1) Harus dapat membangkitkan minat siswa pada meteri pelajaran, serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar

2) Guru harus dapat membangkitkan minat siswa utk aktif berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan

3) Guru harus dapat membuat urutan dalam pembelajaran dan memahami perkembangan siswa

4) Guru harus selalu melaksanakan kegiatan apersepsi

5) Diharapkan guru dapat menjelaskan secara gamblang tentang materi pelajaran

6) Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi antara mapel dan /atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari

7) Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar siswa

8) Guru harus mengembangkan sikap siswa dalam membina hubungan sosial

9) Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan siswa secara individual

Dalam menjalankan tugasnya guru di Indonesia memiliki kode etik. Tujuan dari kode etik ini adalah agar orang tidak melakukan kesalahan dan tidak merugikan orang lain. Setiap profesipun tentunya memiliki kode etik untuk menjadi pegangan dirinya dalam melakukan pekerjaannya.

Adapun tujuan dari kode etik ini berhubungan dengan martabat seorang guru. Dimana martabat guru bergantung pada apa yang ia kerjakan, dan juga martabat seorang guru dapat dilihat dari pekerjaan yang dilakukan. Jika guru perilakunya buruk, maka martabatnya akan menjadi turun.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan ini orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1. Wakil-wakil/Kepala urusan
2. Tata usaha
3. Laboran
4. Pustakawan
5. Pelatih ekstrakurikuler
6. Petugas keamanan


Pengembangan Kompetensi Sumberdaya Kependidikan

Pembelajaran merupakan suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang diharapkan, kearah yang lebih baik dan bersifat menetap.. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran dibutuhkan kegiatan membimbing siswa, agar siswa dapat berkembang sesuai dengan tugas-tugas perkembangannya, melatih keterampilan serta memotivasi siswa Oleh karena itu, seorang guru perlu memiliki beberapa kemampuan dalam merancang dan mengimplementasikan strategi pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa.

Adapun tujuan pengembangan SDM yaitu meningkatkan produktivitas kinerja dan mengurangi kinerja yang kurang efektif serta meningkatkan mutu pendidikan. Kompetensi merupakan perbuatan, keterampilan, cara berpikir dan bertindak yang rasional guna mencapai tujuan yang diharapkan.

Sebagai profesi, beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru:
Kompetensi Pribadi
Guru sering kali dianggap sebagai sosok yang ideal. Oleh karena itu, guru harus mempunyai kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian.

Kompetensi Profesional
kpmpetensi profesional adalah kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, karena erat berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan.

Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, meliputi , kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional, kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan, serta kemampuan untuk menjalin kerja sama, baik secara individual maupun secara kelompok.

Oleh sebab itu guru haruslah mampu :
- Menginspiring
- Membuat bahagia:
* Peserta didik
* Kepala Sekolah
*Orang Tua
* Masyarakat
- Mewakili perasaan (kompetensi sosial)
- Mengharumkan => dengan pemerolehan prestasi yang baik
- Mengembangkan diri, tidak boleh
out of date sehingga tidak mudah layu


UU Guru dan Dosen (UU No.4 tahun 2005)

UU guru dan dosen ditetapkan berdasarkan pasal 20, pasal 22 d, pasal 3, dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Sertaundang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

UU guru dan dosen yang tercantum pada UU No. 14 tahun 2005. Berisikan tentang perbedaan tugas antara guru dengan dosen. Adapun tugad dari seorang guru yaitu, mengajar, melaksanakan tugas lain (bila dimanatkan sebagai wali kelas ataupun pembimbing ekskul, dan lain - lain), dan mengembangkan diri dalam memperluas pengetahuan yang dimiliki. terdapat peraturan menteri pendidikan nasional standar kompetensi guru. Sedangkan tugas seorang dosen adalah bertugas di perguruan tinggi dan mengedepankan prinsip tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat). Namun guru dan dosen memiliki tujuan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk menggembankan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Adapun dalam pelaksanaanya guru dan dosen memiliki beberapa hak berupa memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas – tugasnya :

1. perlindungan hukum

2. perlindungan profesi

3. perlindungan kesehatan dan keselamatan Kerja .

UU Sistem Pendidikan Nasional

Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada pembentukannya UU Sisdiknas dibuat berdasarkan :

1. pembukaan UUD 1945

2. batang tubuh UUD 1945

dimana dalam UU Sisdiknas, haruskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi darimanajemen pendidikan.

Sedangkan menurut UU No 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam pelaksanaanya UU Sisdiknas tidaklah berjalan lancar hal ini dikarenakan budaya belajar yang masih belum tampak , kemandirian tidak disinggung,kurangnya perhatian dalam meningkatkan kreativitas, desentralisasi dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan).

Template by:
Free Blog Templates