Minggu, 30 Mei 2010

Akreditasi Sekolah atau Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

· A → Amat Baik

· B → Baik

· C → Cukup Baik

Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi. Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat. Sekolah yang nilainya kurang dari B tidak berhak untuk mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi para siswanya. Status akreditasi ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun setelah dikeluarkannya surat keputusan. Namun setelah kurun waktu 5 tahun tersebut, sekolah/madarasah harus melakukan pengujian akreditasi ulang.

Penilaiaanterhadap akreditasi sekolah atau madrasah diatur berdasarkan

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.

3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal Sekolah/ Madrasah.

4. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.

5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.

6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.

7. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

8. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.

10. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

12. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

13. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

14. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.

15. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.

16. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.

17. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.

18. Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.

19. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan diatur dalam No. 20 Tahun 2007 .Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugsan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes berupa tes tertulis, lisan dan praktik atau tes kinerja. Sedang teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan di luar kegiatan pembelajaran.

Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik Ulangan terdiri atas beberapa jenis yaitu ulangan harian, ulangan tengah temester, ulangan khir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Ujian merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian pada proses belajar mengajar dapat dilakukan oleh,

a. Pendidik

b. Satuan Pendidikan

c. Pemerintah

Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan. Untuk melakukan penilaian dibutuhkan standar penilaian.Standar penilaian digunakan dalam menentukan derajat keberhasilan hasil penilaian sehingga dapat diketahui kedudukan siswa, apakah ia telah menguasai tujuan pembelajaran ataukah belum. Standar penilaian hasil belajar pada umumnya dibedakan kedalam dua standar, yakni standar penilaian acuan norma (PAN) dan penilaian acuan patokan (PAP).

Standar Pengelolaan Pendidikan

Pendidikan merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia hal ini telah jelas diatur pada pembukaan UUD45 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak bagi kemanusiaan. Karena pendidikan memiliki peran pentng bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena iu dibutuhkan kebijakan yang mengatur pengelolaanpendidikan di Negara ini.

Pengelolaan pendidikan merupakan kajian yang wajib difahami oleh semua orang yang bergelut dalam dunia pendidikan apalagi seorang pendidik, dengan satu keyakinan bahwa paham pengelolaan pendidikan sama artinya dengan siap mendidik dan itu berarti siap untuk memajukan bangsa dan negara.

Tujuan adanya standar pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indoensia itu tidak timpang, sekalipun mungkin ada ketimpangan terutama antara sekolah di kota dengan di pedalaman, minimal perbedaannya itu tidak terlalu jauh. Dengan adanya standarisasi maka kualitas pendidikan bisa disamakan. Untuk itu mentri pendidikan nasional republik Indonesia menetapkan peraturan No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan. Setiap satuan oendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan utama dari pendidikan nasional.

Standar Pembiayaan Pendidikan


Standar pembiayaan pendidikan merupakan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Konstitusi amandemen UUD l945 mengamanatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mengalokasikan biaya pendidikan sebesar 20%. Standar pembiayaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Dan sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten atau kota.

Sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) yaitu Kepmendiknas No.053/U/2001 yangmenyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dankabupaten/kota sebagai daerah otonomi. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar danMenengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional.

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Salah satu hal yang mempengaruhi keberhasilan dari proses belajar mengajar adalah ketersediaan sarana dan prasarana. Namun sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk sekolah terkadang tidak digunakan dengan maksimal.. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.

Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana.

Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu:

(1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana

(2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

(3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi: (1) alat pelajaran, (2) alat peraga, dan (3) media.Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Standar Proses Pendidikan

Standar Proses Pendidikan diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007

Pasal 1

(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Dalam membuat rencana proses pembelajaran terlebih dahulu harus disusun :

a. Silabus. silabus Merupakan acuan pengembangan RPP yang berisi identitas mata pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPP merupakan penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
adapun penyusunan komponen dari RPP sebagai berikut,

1. Identitas mata pelajara

2. Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

b. Inti

c. Penutup

10. Sumber belajar Penilaian hasil belajar

Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006. Pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006, standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Template by:
Free Blog Templates