Minggu, 30 Mei 2010

Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006. Pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006, standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates