Minggu, 30 Mei 2010

Akreditasi Sekolah atau Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

· A → Amat Baik

· B → Baik

· C → Cukup Baik

Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi. Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat. Sekolah yang nilainya kurang dari B tidak berhak untuk mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi para siswanya. Status akreditasi ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun setelah dikeluarkannya surat keputusan. Namun setelah kurun waktu 5 tahun tersebut, sekolah/madarasah harus melakukan pengujian akreditasi ulang.

Penilaiaanterhadap akreditasi sekolah atau madrasah diatur berdasarkan

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.

3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal Sekolah/ Madrasah.

4. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.

5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.

6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.

7. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

8. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.

10. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

12. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

13. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

14. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.

15. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.

16. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.

17. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.

18. Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.

19. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan diatur dalam No. 20 Tahun 2007 .Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugsan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes berupa tes tertulis, lisan dan praktik atau tes kinerja. Sedang teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan di luar kegiatan pembelajaran.

Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik Ulangan terdiri atas beberapa jenis yaitu ulangan harian, ulangan tengah temester, ulangan khir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Ujian merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian pada proses belajar mengajar dapat dilakukan oleh,

a. Pendidik

b. Satuan Pendidikan

c. Pemerintah

Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan. Untuk melakukan penilaian dibutuhkan standar penilaian.Standar penilaian digunakan dalam menentukan derajat keberhasilan hasil penilaian sehingga dapat diketahui kedudukan siswa, apakah ia telah menguasai tujuan pembelajaran ataukah belum. Standar penilaian hasil belajar pada umumnya dibedakan kedalam dua standar, yakni standar penilaian acuan norma (PAN) dan penilaian acuan patokan (PAP).

Standar Pengelolaan Pendidikan

Pendidikan merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia hal ini telah jelas diatur pada pembukaan UUD45 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak bagi kemanusiaan. Karena pendidikan memiliki peran pentng bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena iu dibutuhkan kebijakan yang mengatur pengelolaanpendidikan di Negara ini.

Pengelolaan pendidikan merupakan kajian yang wajib difahami oleh semua orang yang bergelut dalam dunia pendidikan apalagi seorang pendidik, dengan satu keyakinan bahwa paham pengelolaan pendidikan sama artinya dengan siap mendidik dan itu berarti siap untuk memajukan bangsa dan negara.

Tujuan adanya standar pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indoensia itu tidak timpang, sekalipun mungkin ada ketimpangan terutama antara sekolah di kota dengan di pedalaman, minimal perbedaannya itu tidak terlalu jauh. Dengan adanya standarisasi maka kualitas pendidikan bisa disamakan. Untuk itu mentri pendidikan nasional republik Indonesia menetapkan peraturan No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan. Setiap satuan oendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan utama dari pendidikan nasional.

Standar Pembiayaan Pendidikan


Standar pembiayaan pendidikan merupakan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Konstitusi amandemen UUD l945 mengamanatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mengalokasikan biaya pendidikan sebesar 20%. Standar pembiayaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Dan sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten atau kota.

Sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) yaitu Kepmendiknas No.053/U/2001 yangmenyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dankabupaten/kota sebagai daerah otonomi. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar danMenengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional.

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Salah satu hal yang mempengaruhi keberhasilan dari proses belajar mengajar adalah ketersediaan sarana dan prasarana. Namun sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk sekolah terkadang tidak digunakan dengan maksimal.. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.

Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana.

Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu:

(1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana

(2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

(3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi: (1) alat pelajaran, (2) alat peraga, dan (3) media.Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Standar Proses Pendidikan

Standar Proses Pendidikan diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007

Pasal 1

(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Dalam membuat rencana proses pembelajaran terlebih dahulu harus disusun :

a. Silabus. silabus Merupakan acuan pengembangan RPP yang berisi identitas mata pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPP merupakan penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
adapun penyusunan komponen dari RPP sebagai berikut,

1. Identitas mata pelajara

2. Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

b. Inti

c. Penutup

10. Sumber belajar Penilaian hasil belajar

Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006. Pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006, standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Supervisi Pendidikan

Supervisi berasal dari dua kata yaitu 'Super' dan 'Vision'. Dimana Super bermakna diatas, sedangkan Vision berarti pengamatan. Sedangkan supervise pendidikan memiliki arti, semua usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran. Supervisi merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi tidak langsung dengan siswa. Supervisi ini merupakan bantuan kepada guru dalam memperbaiki situasi pengajaran. Membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa PBM dapat dan harus diperbaiki. Prosesnya dilakukan dengan memberikan bantuan oleh seorang yang profesional sebagai supervisor dalam pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru.

Supervisi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu,

  1. Supervisi klinis memiliki tujuan untuk membantu guru agar proses pembelajaran berhasil
  2. Supervisi administratif atau manajemen seperti: TU, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.
Menurut Lucio dan Mc Neil 1978 supervise memiliki tugas,

1.Tugas Perencanaan

2.Tugas Administrasi

3.Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum

4.Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru

5.Melaksanakan penelitian

Sedangkan peran supervisi pendidikan yaitu:

  • Supervisi traktif adalah supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas.
  • Supervisi dinamik merupakan supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran.

Dalam pelaksanaanya supervisi pendidikan berjalan berlandaskan:

  • Pancasila
  • Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakuan secara kreatif
  • Berorientasi pada hasil belajar
  • Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
  • Bertujuan mengembangkan keadaan yangfavorable agar PMB dapat berjalan efektif

Bimbingan dan Konseling

Menurut UU No. 29 Tahun 1990 ,bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan norma yang berlaku.
Sedangkan konseling merupakan usaha untuk membantu peserta didik secara lagsung agar dapatmemahami dirinya sendiri.
Adapun penyelenggaraan bimbingan dan konseling menyangkut upaya untuk memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Fungsi Bimbingan dan Konseling.
Fungsi Pemahaman
Membantu peserta konseling agar memiliki pemahaman terhadap potensinya .
Fungsi Preventif
Fungsi prefentif berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mangantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya.
Fungsi Pengembangan
Diupayakan untuk terciptanya lingkungan belajar yang memfasilitasi perkembangan konseli.
Fungsi Penyembuhan
Upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah.
Fungsi Penyaluran
Membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan minat dan bakatnya.
Fungsi Adaptasi
Membantu menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan dan kebutuhan konseling.
Dalam pelaksanaannya untuk melakukan bimbingan dan konseling haruslah memenuhi beberapa asas yaitu, asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinian, asas kemandirian, asas kegiatan, asas kedinamisan, asas keterpaduan, asas kenormatifan, asas keahlian, asas alih tangan, asas tutwuri handayani.
Kegiatan Bimbingan-Konseling
Kegiatan bimbingan Konselind dapat di bagi menjadi 2 yaitu :
– Kegiatan Pokok
• Layanan Orientasi
• Layanan Informasi
• Layanan Penempatan dan penyaluran
• Layanan pembelajaran
• Layanan Konseling Individual
• Layanan Bimbingan Kelompok
• Layanan Konseling Kelompok
- Kegiatan Pendukung
• Aplikasi Instrumentasi
• Himpunan Data
• Konferensi Kasus
• Kunjungan Rumah
• Alih tangan kasus

Peran Guru dalam Pembelajaran

Guru merupakan tokoh yang menjadi panutan bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Dalam menjalankan tugasnya seorang guru haruslah memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, kemandirian, dan disiplin. Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam dalam menyampaikan materi pembelajaran, seorang guru haruslah dapat membuat ilustrasi, menganalisis, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media, dan menyesuaikan metode pembelajaran.

Adapun peran guru dalam pendidikan sebagai berikut.

1. Guru sebagai pendidik, sebagai pendidik guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

2. Guru sebagai pengajar, sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.

3. Guru sebagai pembimbing, sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri.

4. Guru sebagai pelatih, pada proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar.

5. Guru sebagai penasehat, sebagai seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.

6. Guru sebagai Pembaharu, sebagai pembaharu tugas seorang guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda

7. Guru sebaga pribadi, sebgai priadi guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.

8. Guru sebagai peneliti, seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian.

9. Guru sebagai pendorong kreatifitas, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif

Dengan banyaknya peran guru dalam pendidikan maka diharapkan seorang guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik dapat menjadi lebih baik . Selain itu seorang guru juga haruslah memperhatikan sikap dasar, gaya bicara, hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, serta gaya hidupnya secara umum karena perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik.

Template by:
Free Blog Templates