Minggu, 30 Mei 2010

Standar Pembiayaan Pendidikan


Standar pembiayaan pendidikan merupakan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Konstitusi amandemen UUD l945 mengamanatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mengalokasikan biaya pendidikan sebesar 20%. Standar pembiayaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Dan sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten atau kota.

Sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) yaitu Kepmendiknas No.053/U/2001 yangmenyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dankabupaten/kota sebagai daerah otonomi. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar danMenengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates