Pendidikan merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia hal ini telah jelas diatur pada pembukaan UUD45 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak bagi kemanusiaan. Karena pendidikan memiliki peran pentng bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena iu dibutuhkan kebijakan yang mengatur pengelolaanpendidikan di Negara ini.
Pengelolaan pendidikan merupakan kajian yang wajib difahami oleh semua orang yang bergelut dalam dunia pendidikan apalagi seorang pendidik, dengan satu keyakinan bahwa paham pengelolaan pendidikan sama artinya dengan siap mendidik dan itu berarti siap untuk memajukan bangsa dan negara.
0 komentar:
Posting Komentar