Minggu, 30 Mei 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Pendidikan merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia hal ini telah jelas diatur pada pembukaan UUD45 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak bagi kemanusiaan. Karena pendidikan memiliki peran pentng bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena iu dibutuhkan kebijakan yang mengatur pengelolaanpendidikan di Negara ini.

Pengelolaan pendidikan merupakan kajian yang wajib difahami oleh semua orang yang bergelut dalam dunia pendidikan apalagi seorang pendidik, dengan satu keyakinan bahwa paham pengelolaan pendidikan sama artinya dengan siap mendidik dan itu berarti siap untuk memajukan bangsa dan negara.

Tujuan adanya standar pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indoensia itu tidak timpang, sekalipun mungkin ada ketimpangan terutama antara sekolah di kota dengan di pedalaman, minimal perbedaannya itu tidak terlalu jauh. Dengan adanya standarisasi maka kualitas pendidikan bisa disamakan. Untuk itu mentri pendidikan nasional republik Indonesia menetapkan peraturan No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan. Setiap satuan oendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan utama dari pendidikan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates