Minggu, 30 Mei 2010

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Salah satu hal yang mempengaruhi keberhasilan dari proses belajar mengajar adalah ketersediaan sarana dan prasarana. Namun sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk sekolah terkadang tidak digunakan dengan maksimal.. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.

Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana.

Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu:

(1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana

(2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

(3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi: (1) alat pelajaran, (2) alat peraga, dan (3) media.Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates