Minggu, 30 Mei 2010

Akreditasi Sekolah atau Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

· A → Amat Baik

· B → Baik

· C → Cukup Baik

Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi. Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat. Sekolah yang nilainya kurang dari B tidak berhak untuk mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi para siswanya. Status akreditasi ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun setelah dikeluarkannya surat keputusan. Namun setelah kurun waktu 5 tahun tersebut, sekolah/madarasah harus melakukan pengujian akreditasi ulang.

Penilaiaanterhadap akreditasi sekolah atau madrasah diatur berdasarkan

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.

3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal Sekolah/ Madrasah.

4. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.

5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.

6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.

7. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

8. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.

10. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

12. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

13. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

14. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.

15. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.

16. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.

17. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.

18. Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.

19. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates