Minggu, 30 Mei 2010

UU Guru dan Dosen (UU No.4 tahun 2005)

UU guru dan dosen ditetapkan berdasarkan pasal 20, pasal 22 d, pasal 3, dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Sertaundang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

UU guru dan dosen yang tercantum pada UU No. 14 tahun 2005. Berisikan tentang perbedaan tugas antara guru dengan dosen. Adapun tugad dari seorang guru yaitu, mengajar, melaksanakan tugas lain (bila dimanatkan sebagai wali kelas ataupun pembimbing ekskul, dan lain - lain), dan mengembangkan diri dalam memperluas pengetahuan yang dimiliki. terdapat peraturan menteri pendidikan nasional standar kompetensi guru. Sedangkan tugas seorang dosen adalah bertugas di perguruan tinggi dan mengedepankan prinsip tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat). Namun guru dan dosen memiliki tujuan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk menggembankan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Adapun dalam pelaksanaanya guru dan dosen memiliki beberapa hak berupa memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas – tugasnya :

1. perlindungan hukum

2. perlindungan profesi

3. perlindungan kesehatan dan keselamatan Kerja .

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates