Minggu, 30 Mei 2010

UU Sistem Pendidikan Nasional

Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada pembentukannya UU Sisdiknas dibuat berdasarkan :

1. pembukaan UUD 1945

2. batang tubuh UUD 1945

dimana dalam UU Sisdiknas, haruskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi darimanajemen pendidikan.

Sedangkan menurut UU No 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam pelaksanaanya UU Sisdiknas tidaklah berjalan lancar hal ini dikarenakan budaya belajar yang masih belum tampak , kemandirian tidak disinggung,kurangnya perhatian dalam meningkatkan kreativitas, desentralisasi dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan).

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates