Standar Proses Pendidikan diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007 Pasal 1 (1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Dalam membuat rencana proses pembelajaran terlebih dahulu harus disusun : a. Silabus. silabus Merupakan acuan pengembangan RPP yang berisi identitas mata pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPP merupakan penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. 1. Identitas mata pelajara 2. Standar kompetensi 3. Kompetensi dasar 4. Indikator pencapaian kompetensi 5. Tujuan pembelajaran 6. Materi ajar 7. Alokasi waktu 8. Metode pembelajaran 9. Kegiatan pembelajaran a. Pendahuluan b. Inti c. Penutup 10. Sumber belajar
adapun penyusunan komponen dari RPP sebagai berikut,
Minggu, 30 Mei 2010
Standar Proses Pendidikan
Diposting oleh Agung Nurfaika di 07.11
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar