Minggu, 30 Mei 2010

Standar Proses Pendidikan

Standar Proses Pendidikan diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007

Pasal 1

(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Dalam membuat rencana proses pembelajaran terlebih dahulu harus disusun :

a. Silabus. silabus Merupakan acuan pengembangan RPP yang berisi identitas mata pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPP merupakan penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
adapun penyusunan komponen dari RPP sebagai berikut,

1. Identitas mata pelajara

2. Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

b. Inti

c. Penutup

10. Sumber belajar Penilaian hasil belajar

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates