Minggu, 30 Mei 2010

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan diatur dalam No. 20 Tahun 2007 .Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugsan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes berupa tes tertulis, lisan dan praktik atau tes kinerja. Sedang teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan di luar kegiatan pembelajaran.

Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik Ulangan terdiri atas beberapa jenis yaitu ulangan harian, ulangan tengah temester, ulangan khir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Ujian merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian pada proses belajar mengajar dapat dilakukan oleh,

a. Pendidik

b. Satuan Pendidikan

c. Pemerintah

Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan. Untuk melakukan penilaian dibutuhkan standar penilaian.Standar penilaian digunakan dalam menentukan derajat keberhasilan hasil penilaian sehingga dapat diketahui kedudukan siswa, apakah ia telah menguasai tujuan pembelajaran ataukah belum. Standar penilaian hasil belajar pada umumnya dibedakan kedalam dua standar, yakni standar penilaian acuan norma (PAN) dan penilaian acuan patokan (PAP).

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates